Masa Kritis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

Masa Kritis dalam Jadual Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah

oleh: Heldi Yudiyatna (heldi.net)

Sekarang sudah bulan Mei, tetapi baru beberapa paket saja yang dilelangkan oleh pokja ULP, itupun paket-paket yang sebenarnya termasuk kategori standar (20% value dalam pareto atau low risk, low impact dan low juga nilai uangnya) dengan masa pelaksanaan hanya 1 atau 2 bulan saja, seperti pengadaan komputer, konsultan sederhana, dsb. Sedangkan pekerjaan-pekerjaan konstruksi fisik dan paket pekerjaan yang cukup strategis sampai bulan ke 5 ini belum ada satupun yang masuk ke ULP (unit layanan pengadaan).

Baru sekitar 30 paket-an dari sekitar 200-an paket atau 15% dari keseluruhan paket di ULP ini yang baru dilaksanakan pemilihan penyedianya. Padahal kalau kita benar-benar menghitung jadual alokasi pelaksanaan pemilihan penyedia secara ideal dengan memperhitungkan semua kebutuhan waktu dalam proses pemilihan maka pada awal bulan Mei ini sudah masuk ke dalam bulan kritis dalam jadual keseluruhan pemilihan penyedia.

Berikut adalah hitung-hitungan jadual dari pemilihan penyedia barang/jasa, kita coba tarik mundur dari masa akhir pengadministrasian pencairan keuangannya:

1. Akhir administrasi keuangan => tanggal 20 Desember

Memang kontrak bisa saja sampai dengan akhir tahun yaitu tanggal 31 Desember, namun secara administratif kita tahu bahwa pemrosesan pencairan dalam pelaksanaannya dilakukan sampai dengan tanggal 20 Desember, bila melebihi tanggal tersebut maka harus ada jaminan pembayaran atau proses administrasi lainnya untuk memproses pencairannya.

Continue Reading =>

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , | Leave a comment

Klarifikasi Jaminan Penawaran

Salam PBJ…!!!

A Bond is a legally enforceable financial guarantee, given by a third party to a procuring entity to guarantee the obligation of a supplier of goods/works or services which arise from a contract (Rob Thompson ; 2011)

Begitu kata mr. Rob Thompson (International Procurer Adviser ISP3) dalam guidance note number. 7 Bond & Guarantees – Essential Procurement Skills (ISP3 Ausiad – LKPP), yang kemudian di terjemahkan oleh bu Susan (ISP3 program interpreter) sebagai berikut:

Jaminan adalah suatu garansi keuangan yang secara hukum dapat diberlakukan, yang diberikan oleh pihak ketiga kepada entitas pengadaan untuk menjamin kewajiban dari penyedia barang/jasa yang timbul dari sebuah kontrak

Sedangkan dalam Perpres 54/2010 disebutkan bahwa:

Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. (perpres 54 Pasal 1 ayat 35 ; 2010)

Definisi ini diartikan bahwa pihak ketiga (ini pihak ketiga yang asli bukan pihak ketiga calo yang salah kaprah itu… baca http://heldi.net/2010/03/usaha-kecil-atau-broker-kecil/ ; bisa bank, asuransi atau perusahaan penjaminan jaminan) menyatakan setuju untuk membayar sejumlah uang sesuai dengan nominal yang tertera pada surat jaminan jika si penyedia/supplier tidak memenuhi kewajibannya yang juga tertera dalam surat jaminan tersebut.

Continue Reading =>

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , | Leave a comment

Memahami “Siapa PPK” dengan pendekatan Kronologis

Paket Undang-undang Keuangan Negara

Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara yang diawali dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan dilanjutkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan mengharuskan penyesuaian tata kelola pemerintahan, termasuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) yang sebelumnya menggunakan acuan indische Comptabiliteitstwet (ICW). Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tugas melaksanakan APBN dibebankan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Sedangkan tugas melaksanakan APBD dibebankan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran/Barang daerah pada SKPD yang dipimpinnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) memiliki beberapa kewenangan, dua diantaranya adalah : 1) kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja (pasal 4 ayat (2) huruf e dan pasal 6 ayat (2) huruf b). dan 2) kewenangan mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan (pasal 17 ayat (2)). Kuasa Pengguna Anggaran dimaksud adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk APBN atau ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk APBD.

Tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sangatlah besar, karena berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Pelaksanaan APBN

Posted in Umum | Leave a comment

Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut PermenPU 7/2011

Setelah LKPP mengeluarkan Standard Bidding Document (SBD) yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, pada tanggal 31 Mei 2011 Kementerian Pekerjaan Umum juga mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Pada awalnya, dokumen PermenPU ini hanya tersedia dalam bentuk hardcopy dan dijual hanya di Kementerian PU dengan harga yang cukup mahal. Saya sendiri membeli dengan harga 500 ribu rupiah. Namun, setelah beberapa lama, versi softcopy sudah tersedia dalam website PU serta sudah dapat diunduh.

PermenPU ini berisi SBD khusus untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi dengan tetap berpedoman pada SBD yang telah dikeluarkan oleh LKPP, sehingga dapat disimpulkan bahwa SBD ini merupakan SBD yang lebih lengkap dibandingkan SBD LKPP untuk pekerjaan konstruksi. SBD ini juga dilengkapi dengan pedoman evaluasi dokumen penawaran sehingga akan mempermudah ULP untuk melaksanakan evaluasi terhadap dokumen penawaran penyedia. Selain itu, juga terdapat contoh berita acara yang dibutuhkan dalam proses pelelangan.

Dari sisi penyedia juga akan dimudahkan karena akan memahami hal-hal apa saja yang dievaluasi dalam sebuah proses pelelangan.

Satu yang mengganjal adalah, format yang ada pada web Pekerjaan Umum masih berbentuk PDF sehingga mempersulit ULP/Panitia untuk menyusun dokumen karena harus mengubah terlebih dahulu ke dalam format word.

Untuk mempermudah ULP/Panitia Pengadaan, silakan mengunduh SBD menurut PermenPU Nomor 7 Tahun 2011 dalam bentuk Word berikut ini:

 Continue reading →

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , , , , , , , , , , , , | Leave a comment

Pengadaan Obat Penunjukan Langsung Atau Lelang Umum ?

PENGADAAN OBAT  PENUNJUKAN LANGSUNG ATAU LELANG UMUM ?

Berdasarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 Pasal 38 tentang Penunjukan Langsung adalah : Continue reading

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Leave a comment

Isu Sustainability dalam Pengadaan Barang/Jasa

Satu langkah adalah bagian utuh dari ribuan langkah yang membangun jarak. Tidak akan ada Indonesia yang besar seperti saat ini apabila tidak ada keinginan kecil pendahulu kita tentang sebuah bangsa yang merdeka, maju dan sejahtera.

Dalam berbagai diskusi tentang ‘sustainability‘, kesinambungan, keberlanjutan atau keberlangsungan dapat disimpulkan bahwa perlu ‘langkah strategis’ untuk mencapai nilai sustainability.

Langkah strategis merujuk pada rangkaian tindakan yang terukur dan goals yang 99% bisa dijelaskan dengan baik. Maka dalam cerita tentang rangkaian tindakan, langkah demi langkah memiliki value yang sama pentingnya, sama besar perannya dalam mencapai goals tersebut. Continue reading →

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , , , , , , , , , , | Leave a comment

Consolidated Procurement dan Framework Agreement

Konsep value analysis dan value engineering sama halnya dengan proses kehidupan. Hal abadi dalam kehidupan adalah perubahan. Wajib untuk selalu sadar mau dibawa kemana perubahan itu terjadi. Demikian juga dengan pengadaan barang/jasa pemerintah. Proses yang saat ini ada harus terus di analisis dan diperbaiki.

Salah satu caranya adalah memahami 4 elemen penting proses pengadaan barang jasa dalam hubungannya dengan total cost of ownership (TCOO) yaitu acquisition, operational, maintenance, disposal. Keempat area ini perlu didekati dengan pola pikir value for money (VFM). Dimana disetiap elemen kebutuhan diupayakan memiliki add value bukan add cost. Setiap element harus mempunyai manfaat ekonomis yang besar. Elemen tersebut adalah kualitas, kuantitas, tempat, waktu dan harga. Continue reading →

Posted in Pengadaan Barang/Jasa, Umum | Tagged , , , , , , , , , , | Leave a comment

Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Posted in Umum | Tagged , | Leave a comment

Apa Perlunya Jaminan Penawaran Asli

Di beberapa forum diskusi tentang pengadaan barang/jasa mengemuka topik yang cukup hangat terkait perbedaan perlakuan antara sistem pengadaan manual dan elektronik atau dikenal eProcurement.

Perbedaan ini adalah tentang masih perlukah jaminan penawaran asli dalam eProcurement?

Sebagian praktisi pengadaan  beranggapan tidak diperlukan lagi jaminan penawaran asli yang dipahami sebagai hardcopy dalam sistem e-Procurement. Hal ini dikaitkan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa dokumen/file yang telah dilindungi oleh sebuah digital security system yang kita sebut public key, private key dan digital certificate yang telah diakui sama status hukumnya dengan dokumen hardcopy.

Sehingga  ada asumsi bahwa kewajiban pengiriman jaminan asli adalah hal yang membuat sistem elektronik menjadi tidak sederhana atau dianggap melanggar prinsip efisien dan efektif.

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , , , , | Leave a comment

PA/KPA Tidak Perlu Sertifikasi

Perdebatan panjang tentang sertifikasi pengadaan barang/jasa untuk PA/KPA yang melaksanakan langsung wewenang ke-PPK-an mengemuka, utamanya ditingkat daerah. Fenomena ini semakin santer dengan dimasukinya tahun 2012 dimana P54/2010 pasal 127 mengamanatkan PPK pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1 Januari 2012.

Kelangkaan ahli pengadaan yang bersertifikat menimbulkan ekses terhadap kondisi ideal yang diharapkan dalam proses pengadaan barang/jasa. Waktu 2 tahun ternyata terlalu sempit buat beberapa daerah untuk menyiapkan personilnya agar memenuhi persyaratan sebagai PPK.

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , , , , , , , , | Leave a comment