Masa Kritis dalam Jadual Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
oleh: Heldi Yudiyatna (heldi.net)
Sekarang sudah bulan Mei, tetapi baru beberapa paket saja yang dilelangkan oleh pokja ULP, itupun paket-paket yang sebenarnya termasuk kategori standar (20% value dalam pareto atau low risk, low impact dan low juga nilai uangnya) dengan masa pelaksanaan hanya 1 atau 2 bulan saja, seperti pengadaan komputer, konsultan sederhana, dsb. Sedangkan pekerjaan-pekerjaan konstruksi fisik dan paket pekerjaan yang cukup strategis sampai bulan ke 5 ini belum ada satupun yang masuk ke ULP (unit layanan pengadaan).
Baru sekitar 30 paket-an dari sekitar 200-an paket atau 15% dari keseluruhan paket di ULP ini yang baru dilaksanakan pemilihan penyedianya. Padahal kalau kita benar-benar menghitung jadual alokasi pelaksanaan pemilihan penyedia secara ideal dengan memperhitungkan semua kebutuhan waktu dalam proses pemilihan maka pada awal bulan Mei ini sudah masuk ke dalam bulan kritis dalam jadual keseluruhan pemilihan penyedia.
Berikut adalah hitung-hitungan jadual dari pemilihan penyedia barang/jasa, kita coba tarik mundur dari masa akhir pengadministrasian pencairan keuangannya:
1. Akhir administrasi keuangan => tanggal 20 Desember
Memang kontrak bisa saja sampai dengan akhir tahun yaitu tanggal 31 Desember, namun secara administratif kita tahu bahwa pemrosesan pencairan dalam pelaksanaannya dilakukan sampai dengan tanggal 20 Desember, bila melebihi tanggal tersebut maka harus ada jaminan pembayaran atau proses administrasi lainnya untuk memproses pencairannya.
Setelah LKPP mengeluarkan Standard Bidding Document (SBD) yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, pada tanggal 31 Mei 2011 Kementerian Pekerjaan Umum juga mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.